BUM DESA BERSAMA SUMBERGEMPOL


Badan Usaha Milik Desa Bersama Sumbergempol

BUMDESMA SUMBERGEMPOL.LKD

BADAN HUKUM NOMOR : AHU-00018.AH.01.35.TAHUN 2022

 

BUMDESA BERSAMA SG OK

Visi

“Mewujudkan peningkatan ekonomi dan pemerataan kesempatan usaha masyarakat Sumbergempol”

Misi

  • Mengembangkan usaha ekonomi melalui skema usaha Bersama/Kerjasama
  • Penciptaan unit – unit usaha baru yang potensial
  • Memperluas kemitraan usaha retail
  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian modal usaha
  • Peningkatan kapasitas Pelaku , mitra dan masyarakat umum

Wilayah Kecamatan Sumbergempol terletak di Kabupaten Tulungagung

Berbatasan dengan  :

  1. Utara : Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung
  2. Selatan : Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung
  3. Timur : Kecamatan Ngunut  Kabupaten Tulungagung
  4. Barat : Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung

Terdiri dari 17 Desa Anggota: 

Junjung ; Podorejo ; Wates ; Sambidoplang ; Mirigambar ; Trenceng ; Bendilwungu ; Sambijajar ; Tambakrejo ; Doroampel ; Wonorejo ; Bendiljati Kulon ; Bendiljati Wetan ; Sumberdadi ; Jabalsari ; Sambirobyong ; Bukur.

Pembina Bumdesma Sumbergempol.Lkd

Camat Sumbergempol

Dewan Penasihat Bumdesma Sumbergempol.Lkd

NAMA  KEPALA DESA JABATAN
J U N I BUKUR Ketua Dewan Penasihat
H. NASRUDIN MIRIGAMBAR Sekretaris Dewan Penasihat
RUDHIANTO   WATES Anggota Dewan Penasihat
AGUS MUHAJI   DOROAMPEL Anggota Dewan Penasihat
MOHAMAD NACHRU, M.Pd   SUMBERDADI Anggota Dewan Penasihat
MAHMUDI   JABALSARI Anggota Dewan Penasihat
MOHAMAD SHOLEH   BENDILWUNGU Anggota Dewan Penasihat
ANIS WIJAYANTI   WONOREJO Anggota Dewan Penasihat
H. ROPINGI   TRENCENG Anggota Dewan Penasihat
SUHARDI   SAMBIJAJAR Anggota Dewan Penasihat
SURATMAN   TAMBAKREJO Anggota Dewan Penasihat
GUS MUNIB SAMBIROBYONG Anggota Dewan Penasihat
MA’RUF   PODOREJO Anggota Dewan Penasihat
DRS. MOHAMAD TOHIR   BENDILJATI KULON Anggota Dewan Penasihat
HARI SANTOSA   JUNJUNG Anggota Dewan Penasihat
H. SODIQ HERU RIYANTO, M.Pd   BENDILJATI WETAN Anggota Dewan Penasihat
EBIN SUNARKO   SAMBIDOPLANG Anggota Dewan Penasihat

Pelaksana Operasional Bumdesma Sumbergempol.Lkd

Direktur : HERU SISWANTO, S.T.
Sekretaris : WIWIK KHUSNANINGSIH, M.Pd.I.
Bendahara : HAPPY SANTOSO

Dewan Pengawas Bumdesma Sumbergempol.Lkd

Ketua : H. NURKHOSIM, M.Pd.
Anggota : BIBIT SAWITRI
: SRI HIDAYAH

Tim Verifikasi Perguliran SPP/UEP

Ketua : Drs. IMAM GHOZALI
Anggota : SULASTRI

BUMDESMA SUMBERGEMPOL.LKD

Sasaran Kinerja target Tahun 2022 sesuai sesuai dengan Tutup Buku Tahun 2021 :

Total Aset                                                        : Rp. 4.865.704.876,00

Laba Bersih Tahun Berjalan                 : Rp.    372.652.539,00

Kontribusi terhadap PADes                 : Rp.      54.000.000,00


MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN

Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa Bersama adalah:

  • Maksud pendirian BUM Desa Bersama Sumbergempol adalah sebagai lembaga ekonomi yang mengembangkan kegiatan layanan usaha antar Desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa yang berada di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
  • Tujuan pendirian BUM Desa Bersama adalah:
  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melindungi masyarakat Desa di wilayah kecamatan Sumbergempol dari mata rantai perdagangan yang tidak sehat dan tidak berpihak pada masyarakat Desa melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa;
  3. mengoptimalkan aset BUM Desa Bersama yang berasal dari Dana Bergulir Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan permodalan usaha dan kebutuhan lain masyarakat;
  4. Pengembangan usaha masyarakat dan menghubungkannya dengan pasar baik secara online maupun offline;
  5. Kemitraan dengan masyarakat melalui pengembangan usaha toko sembako dengan BUM Desa Bersama sebagai supplier;
  6. Melaksanakan usaha lainnya yang untuk menyerap tenaga kerja utamanya di wilayah Kecamatan Sumbergempol;
  7. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa  serta mcngembangkan    sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;

SERTIFIKAT BADAN HUKUM

 UNIT USAHA

  • Unit Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM), yaitu unit usaha yang bergerak dalam bidang microfinance dengan layanan kebutuhan modal mitra usaha masyarakat yang ada di desa di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
  • SOBAT KAOS, Unit Usaha terbaru di bidang fashion melayani Kaos Oblong , Jersey, PDH, Kaos Komunitas dengan Sablon Kostum DTF .
  • Unit Toko Mama, yaitu unit usaha yang bergerak dalam sektor penyediaan pangan (sembako) pada umumnya dan berkembang menjadi grosir yang menjadi pemasok barang-barang kepada toko mitra. bertujuan untuk menyediakan kebutuhan pangan dan sembako lainnya kepada mitra dan masyarakat umum dengan harga yang bersaing.
  • Kemudian sub unit toko Mama bergerak pada penjualan barang elektronik dan peralatan Rumah tangga dengan system tunai maupun cicilan barang. Dimana kita menyediakan barang berdasarkan pesanan dari customer utamnya untuk produk elektronik rumah tangga dengan harga bersaing yang masih bisa diputar atau dijual kembali oleh kelompok dan atau mitra.
  • Unit Jasa Agen dan PPOB, bergerak dalam pelayanan jasa keuangan non kredit kerjasama dengan Bank BNI46 dan BTN melalui aplikasi bayar Griya Bayar untuk memudahkan masyarakat umum mendapatkan layanan perbankan, dan juga Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Unit Perdagangan Online, Usaha Perdagangan Online “eSDeStore” yang bekerjasama dengan riztastore.com dengan sistem bagi hasil, Unit perdagangan online yang kami kembangkan adalah dengan pengelolaan bersama melakukan riset dan desain advertisingnya. Beberapa produk yang dipasarkan melalui riztastore.com kami menjadi supplier dan produsen untuk produk tas dengan brand BROF.ID, namun penjualan dari Tas masih belum pulih akibat Pandemi, dan berencana akan melakukan perbaikan desain produk.

Unit Usaha sebagai penopang Badan Usaha Milik Desa Bersama Sumbergempol sudah mulai dirintis sejak 2017 dan sampai sekarang unit usaha yang dijalankan adalah :

  •  Unit Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat, yaitu unit usaha yang bergerak dalam bidang microfinance dengan menyediakan kebutuhan modal mitra usaha masyarakat yang ada di desa.
  • Unit Rumah Pangan Kita Toko Mama (e-waroeng) , yaitu unit usaha yang bergerak dalam sektor penyediaan pangan (sembako) pada umumnya. bertujuan untuk menyediakan kebutuhan pangan dan sembako lainnya kepada mitra dan masyarakat umum dengan harga yang bersaing dan juga agar Bumdesma Sumbergempol mampu menyerap beras petani di wilayah Sumbergempol untuk dipasarkan dengan mengemas beras “mama”
  • Unit Jasa Agen46, bergerak dalam pelayanan jasa keuangan non kredit kerjasama dengan Bank BNI46 untuk memudahkan masyarakat umum mendapatkan layanan perbankan.

  • Agen ATK (Kertas), memanfaatkan kebutuhan desa maupun umum dengan permintaan kertas yang tinggi kami pun menyediakan kertas dengan harga murah dan mendistribusikannya ke desa

KERJASAMA USAHA dan PEMBERDAYAAN

Kerjasama Usaha sesuatu hal yang harus dilakukan, mengingat Bumdesma sebagai lembaga bisnis juga masih baru. Kerjasama yang kami lakukan diantaranya adalah :

1. Di perdagangan Online ,kami bekerjasama dengan Brof-id. untuk menjadi supplier  dan pembuat aneka tas dan asesoris militer

2. Untuk pengadaan beras kerjasama dengan Beras Mangga dalam hal pengadaan beras dari petani lokal

3. Kerjasama dengan Fakultas Informatika ITS Surabaya dalam rangka pelatihan Digital Marketing kepada para pelaku usaha di wilayah Sumbergempol.



Dengan semboyan SUMBERGEMPOL MAKIN DJEMPOL, kami terus melakukan berbagai langkah pengembangan agar BUMDESMA SUMBERGEMPOL memiliki kiprah yang lebih besar dalam pembangunan Bangsa dan Negara.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *